Correct Article 20
PERBAN Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan Januari 2022 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
10. Ketentuan Pasal 30 tetap, Penjelasan Pasal 30 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
11. Ketentuan Pasal 31 tetap, Penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
12. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
