Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Maret 2021 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021 berlaku ketentuan: a. Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk 1 (satu) periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c, dan huruf d dalam hal Laporan dan/atau koreksi Laporan diterima oleh Bank INDONESIA dalam periode keterlambatan yakni sampai dengan 2 (dua) hari setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; b. dalam hal batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional, batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan pada Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA; c. Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dalam hal Bank INDONESIA belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 14 ayat (1) huruf a; d. Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan pemberitahuan tertulis; dan e. Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan pemberitahuan tertulis. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction