Correct Article 14
PERBAN Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Current Text
(1) Pelapor harus menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dengan ketentuan:
a. batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling lambat pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan operasional terbatas;
b. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b:
1. tanggal 9, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
2. tanggal 16, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
3. tanggal 24, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
4. tanggal 2 bulan berikutnya, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23;
c. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya; dan
d. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d paling lambat tanggal 28 pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan
Oktober.
(2) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan, batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan pada Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk Pelapor yang tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
