Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d paling sedikit dinilai melalui: a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control); b. pengelolaan fraud (fraud management system); c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Your Correction