Correct Article 27
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Persyaratan penetapan terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur
permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Your Correction
