Correct Article 21
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
(2) Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
c. bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
d. bagi Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1. diperdagangkan di bursa INDONESIA dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP;
atau
2. diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. komposisi kepemilikan saham dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini;
f. porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung atau tidak langsung;
g. kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP;
h. kepemilikan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
i. PIP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur kepemilikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PIP berupa Lembaga
Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank INDONESIA dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
