Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang: a. tetap sejalan dengan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan b. tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada: a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan; b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan; c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan persyaratan penetapan; dan d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank INDONESIA pada saat mengajukan persyaratan penetapan. (3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki: a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Your Correction