Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus berupa: a. Bank; atau b. Lembaga Selain Bank. (2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.
Your Correction