Correct Article 17
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Your Correction
