Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek: a. kelembagaan; b. permodalan dan keuangan; c. manajemen risiko; dan d. kapabilitas sistem informasi.
Your Correction