Correct Article 8
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan:
a. teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PIP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan Kliring dan/atau Penyelesaian Akhir; dan/atau
2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system;
dan/atau
b. layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1. layanan penyelenggaraan pada Pratransaksi dan Pascatransaksi;
2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4. pemanfaatan infrastruktur dan sistem bagi PIP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling); dan
5. layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PIP.
Your Correction
