Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung aktivitas PIP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan: a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PIP; b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Your Correction