Correct Article 15
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu penetapan PIP.
(2) Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
b. Sumber Dana yang diproses.
Your Correction
