Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu penetapan PIP. (2) Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau b. Sumber Dana yang diproses.
Your Correction