Correct Article 13
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a. cakupan penggunaan jaringan secara nasional;
dan/atau
b. dampak terhadap kenyamanan pengguna dan kepercayaan publik dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur.
Your Correction
