Correct Article 12
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a. kelayakan teknis, operasional, dan tata kelola;
b. nilai dan frekuensi transaksi yang diproses;
c. cakupan layanan;
d. keterhubungan dengan PJP dan/atau PIP lainnya;
e. cakupan jaringan yang disediakan secara global dalam konteks transaksi pembayaran lintas batas jurisdiksi (cross-border payment);
f. dampak terhadap industri Sistem Pembayaran nasional; dan/atau
g. dampak terhadap intermediasi, akses keuangan, dan ketahanan sistem keuangan.
Your Correction
