Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Kliring dan Penyelesaian Akhir.
Your Correction