Correct Article 4
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Aktivitas Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil Kliring.
Your Correction
