Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aktivitas Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan Penyelesaian Akhir.
Your Correction