Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, PIP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi: a. Kliring; dan/atau b. Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP. (2) Anggota PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PJP; b. PIP lain; dan/atau c. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction