Correct Article 2
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
(1) Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, PIP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a. Kliring; dan/atau
b. Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP.
(2) Anggota PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PJP;
b. PIP lain; dan/atau
c. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
