Correct Article 1
PERBAN Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank.
4. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7. Sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer
dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
8. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank INDONESIA dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
9. Gerbang Pembayaran Nasional yang selanjutnya disingkat GPN adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
10. Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola standar dalam GPN.
11. Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan switching dalam GPN.
12. Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi services dalam GPN.
13. Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
14. Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
15. Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami
gangguan atau kegagalan.
16. Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
17. Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
18. Pratransaksi adalah aktivitas awal yang dilakukan untuk memulai pemrosesan transaksi pembayaran.
19. Inisiasi adalah aktivitas untuk menginisiasi perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur, dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran, untuk dilanjutkan dengan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan otorisasi.
20. Otorisasi adalah persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran, melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan, dan memastikan kecukupan Sumber Dana.
21. Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi pembayaran, yang mencakup aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum penyelesaian akhir (settlement) dilakukan.
22. Penyelesaian Akhir adalah aktivitas penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban
keuangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran berdasarkan hasil kliring.
23. Pascatransaksi adalah aktivitas setelah penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran selesai dilakukan.
Your Correction
