Correct Article 30
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Current Text
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP harus:
a. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan; dan
c. menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
