Correct Article 29
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Current Text
Persyaratan izin terkait aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan:
a. prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran;
b. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud (fraud management system);
c. hasil uji terhadap keandalan sistem yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal; dan
d. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Your Correction
