Correct Article 28
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Current Text
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Your Correction
