Correct Article 24
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Current Text
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP:
a. untuk kategori izin satu paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
b. untuk kategori izin dua paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
c. untuk kategori izin tiga paling sedikit:
1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain.
(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(5) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
