Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, Bank INDONESIA dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. pihak yang memiliki: 1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau 2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. anggota direksi; dan c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat: a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan: a. integritas; b. reputasi keuangan; c. kelayakan keuangan; dan/atau d. kompetensi. (5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara. (6) Dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Your Correction