Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa: a. Bank; atau b. Lembaga Selain Bank. (2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin satu dan kategori izin dua harus berbentuk perseroan terbatas. (3) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin tiga harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transfer dana.
Your Correction