Correct Article 15
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Current Text
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Your Correction
