Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran mencakup penyediaan: a. teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa: 1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PJP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring dan/atau penyelesaian akhir; dan/atau 2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan fitur otentikasi untuk otorisasi transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system; dan/atau b. layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi: 1. layanan penyelenggaraan pada pratransaksi dan pascatransaksi; 2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran; 3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran; 4. penyediaan infrastruktur dan sistem bagi PJP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling); 5. layanan meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan 6. layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PJP.
Your Correction