Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu izin PJP. (2) Penetapan jangka waktu izin PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. kategori izin; b. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau c. Sumber Dana yang diproses.
Your Correction