Correct Article 13
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu izin PJP.
(2) Penetapan jangka waktu izin PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kategori izin;
b. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
c. Sumber Dana yang diproses.
Your Correction
