Correct Article 7
PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN
Current Text
(1) PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
dan/atau
c. pencabutan izin sebagai PJP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
