Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aktivitas layanan remitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan aktivitas penyelenggaraan transfer dana berupa pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.
Your Correction