Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENYEDIA JASA PEMBAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mencakup penatausahaan akun Sumber Dana dan pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran. (2) Otorisasi transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara: a. melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran; b. melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan; dan c. memastikan kecukupan Sumber Dana. (3) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penerbitan akses ke Sumber Dana bagi Pengguna Jasa. (4) Dalam melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP dapat menyelenggarakan aktivitas transfer dana sebagai fitur akses ke Sumber Dana yang diterbitkan.
Your Correction