Correct Article 9
PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi:
a. pengawasan tidak langsung berupa pemantauan;
dan/atau
b. pemeriksaan, dalam hal diperlukan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
BAB V KEADAAN TIDAK NORMAL
Your Correction
