Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi: a. pengawasan tidak langsung berupa pemantauan; dan/atau b. pemeriksaan, dalam hal diperlukan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter. BAB V KEADAAN TIDAK NORMAL
Your Correction