Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terhubung dengan SISMONTAVAR. (2) Prosedur Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank dan Antara Bank dengan Nasabah. (3) Prosedur Konfirmasi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang dilakukan melalui Pialang Pasar Uang. (4) Prosedur Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prosedur Konfirmasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction