Correct Article 4
PERBAN Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Current Text
(1) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berlaku untuk seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan melalui Sistem Transaksi Valuta Asing.
(2) Penerapan SISMONTAVAR atas transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b berlaku untuk:
a. transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya; dan/atau
b. transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
(3) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perubahan besaran batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan.
(5) Perubahan besaran batasan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
