Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 23-4-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-4-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/17/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam denominasi rupiah dengan menggunakan: 1. kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada hari kerja sebelum tanggal transaksi untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam dolar Amerika Serikat terhadap rupiah; atau 2. kurs silang yang dihitung berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada hari kerja sebelum tanggal transaksi untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. (2) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau Pasal 13 ayat (3) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar: 1. rata-rata suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing dolar Amerika Serikat; 2. rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam rupiah; atau 3. rata-rata suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat. (5) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendebitan rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA. (6) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 atau angka 2 dilakukan melalui pendebitan rekening giro valuta asing atau rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA. (7) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3 dilakukan melalui pendebitan rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA dengan konversi nilai ke rupiah menggunakan kurs silang yang dihitung berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada hari kerja sebelum tanggal transaksi. (8) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat mengubah besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan perubahan besaran margin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction