Correct Article 9
PERBAN Nomor 23-4-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-4-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/17/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, kurs spot yang digunakan berupa kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) hari kerja sebelumnya.
(2) Dalam hal Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, kurs spot yang digunakan berupa kurs silang yang dihitung berdasarkan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) hari kerja sebelumnya.
2. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (4) huruf b angka 2, ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
