Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 23-4-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-4-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/17/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5480) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA: a. Nomor 16/19/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5583); b. Nomor 18/8/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5881); c. Nomor 18/13/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5920), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction