Correct Article 6
PERBAN Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Current Text
(1) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan Mekanisme Fixing.
(2) Mekanisme Fixing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kurs acuan berupa kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah pada tanggal tertentu
yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date).
(3) Dalam hal Transaksi DNDF menggunakan mata uang selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah maka kurs acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan kurs tengah transaksi Bank INDONESIA.
(4) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah.
(5) Transaksi DNDF tidak dapat dilakukan percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
(6) Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan transaksi (rollover) dan pengakhiran transaksi (unwind).
(6a) Perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah dan/atau Pihak Asing tidak melebihi nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi.
(7) Pengakhiran transaksi (unwind) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
Your Correction
