Correct Article 2
PERBAN Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Current Text
(1) Bank dapat melakukan Transaksi DNDF untuk:
a. kepentingan sendiri; dan/atau
b. kepentingan Nasabah dan/atau kepentingan Pihak Asing.
(2) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar suatu kontrak.
(2a) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kontrak standar.
(3) Transaksi DNDF untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi transaksi antara:
a. Bank dengan Nasabah;
b. Bank dengan Pihak Asing; dan
c. Bank dengan Bank.
(4) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah.
(5) Dalam melakukan Transaksi DNDF, Bank:
a. wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing;
b. wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank;
c. wajib memberikan edukasi kepada Nasabah dan Pihak Asing tentang pelaksanaan kegiatan Transaksi DNDF;
d. wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan otoritas yang berwenang;
e. memerhatikan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara
Kesatuan Republik INDONESIA; dan
f. memerhatikan ketentuan otoritas negara lain yang mengatur mengenai kebijakan internasionalisasi mata uang negara tersebut.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e, dan ayat (3) huruf b Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
