Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi; b. verifikasi; dan/atau c. pemantauan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Layanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction