Correct Article 34
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN status Layanan.
(2) Penetapan status Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdampak terhadap perubahan status Nasabah dan/atau status Layanan lainnya.
(3) Bank INDONESIA menyampaikan perubahan status Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Nasabah melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Layanan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
