Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diberikan terhitung sejak Nasabah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Nasabah yang telah diberikan status aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan memperoleh Layanan.
Your Correction