Correct Article 17
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Status aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diberikan terhitung sejak Nasabah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Nasabah yang telah diberikan status aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengajukan permohonan memperoleh Layanan.
Your Correction
