Correct Article 42
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Layanan Sub-Registry Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa penatausahaan surat berharga.
(2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat berharga negara; dan/atau
b. surat berharga negara lainnya yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(3) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
(4) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Sub-Registry Bank INDONESIA.
Your Correction
