Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nasabah yang dapat mengajukan layanan Sub-Registry Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c yaitu: a. Kementerian Keuangan Republik INDONESIA; b. pemerintah daerah; dan c. pihak lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA. (2) Layanan Sub-Registry Bank INDONESIA dapat digunakan oleh Nasabah untuk lebih dari 1 (satu) layanan Sub-Registry Bank INDONESIA. (3) Nasabah yang mengajukan layanan Sub-Registry Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Rekening Giro di Bank INDONESIA. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA.
Your Correction