Correct Article 41
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Nasabah yang dapat mengajukan layanan Sub-Registry Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c yaitu:
a. Kementerian Keuangan Republik INDONESIA;
b. pemerintah daerah; dan
c. pihak lain yang disetujui oleh Bank INDONESIA.
(2) Layanan Sub-Registry Bank INDONESIA dapat digunakan oleh Nasabah untuk lebih dari 1 (satu) layanan Sub-Registry Bank INDONESIA.
(3) Nasabah yang mengajukan layanan Sub-Registry Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Rekening Giro di Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA.
Your Correction
