Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA menyetujui permohonan perubahan data Layanan setelah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. (2) Bank INDONESIA menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Nasabah dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. (3) Perubahan data Layanan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus dilaporkan oleh Nasabah kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung. (4) Dalam hal Nasabah tidak melakukan perubahan data Layanan, data yang ditatausahakan oleh Bank INDONESIA dinyatakan masih berlaku.
Your Correction