Correct Article 32
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA menyetujui permohonan perubahan data Layanan setelah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Bank INDONESIA menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Nasabah dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui.
(3) Perubahan data Layanan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus dilaporkan oleh Nasabah kepada Bank INDONESIA melalui FO Perizinan menggunakan Aplikasi Layanan Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal Nasabah tidak melakukan perubahan data Layanan, data yang ditatausahakan oleh Bank
INDONESIA dinyatakan masih berlaku.
Your Correction
