Correct Article 39
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Nasabah yang bertindak sebagai aplikan penerbitan L/C harus memastikan pemenuhan prinsip kehati- hatian bagi penyedia barang dan/atau jasa (beneficiary) yang merupakan counterpart Nasabah, bank penerus (advising bank), dan/atau bank tertunjuk (nominated bank).
(2) Pemenuhan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara identifikasi dan verifikasi atas profil counterpart Nasabah, bank penerus (advising bank), dan/atau bank tertunjuk (nominated bank).
(3) Nasabah harus membuat surat pernyataan telah melakukan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Your Correction
