Correct Article 37
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. penerbitan L/C;
b. pembayaran tagihan L/C;
c. perubahan L/C; dan
d. penutupan L/C.
(2) Sumber pembiayaan penerbitan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari:
a. pinjaman luar negeri pemerintah;
b. hibah luar negeri pemerintah;
c. rupiah murni; dan/atau
d. sumber pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
(3) Layanan Transaksi L/C di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk impor barang dan/atau jasa strategis guna mendukung kepentingan nasional termasuk namun
tidak terbatas pada:
a. pembangunan infrastruktur;
b. pertahanan dan keamanan nasional; dan/atau
c. kelancaran proses operasional pemerintah.
Your Correction
