Correct Article 27
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Nasabah melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
