Correct Article 26
PERBAN Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021 tentang LAYANAN KEBANKSENTRALAN
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jangka waktu kepada Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dan ayat (6) serta menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7).
(2) Dalam hal Nasabah tidak menyampaikan dokumen persyaratan dan dokumen tambahan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menolak permohonan memperoleh Layanan dan menghentikan seluruh pemrosesan permohonan.
(3) Untuk permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Nasabah hanya dapat mengajukan permohonan setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
